REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin mengatakan pada dasarnya Komjen Budi Gunawan telah menjadi Kapolri, karena telah secara resmi diajukan oleh Presiden Joko Widodo.
Selain resmi diajukan oleh presiden, Komjen Budi Gunawan juga sudah lolos dari uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI.
"Budi Gunawan merupakan Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR, tapi belum mendapatkan meja," ujarnya dalam diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Oleh karena itu, jika tidak jadi dilantik, Komjen Budi Gunawan harus diberhentikan dengan proses konstitutional oleh Presiden. Sebab pengajuannya pun dilakukan secara resmi oleh Presiden ke DPR.
Ia juga menyatakan Presiden tidak bisa serta merta menunjuk Kapolri definitif tanpa persetujuan DPR. Penunjukkan calon Kapolri baru juga seharusnya boleh dilakukan setelah Presiden mengajukan secara resmi pembatalan pelantikan Budi Gunawan ke DPR.
"Semua harus melalui DPR, jika sudah ada ajuan resmi mengenai pembatalan Budi Gunawan, DPR baru bisa melakukan proses bagi calon Kapolri baru," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ia kemudian mengangkat Badrodin Haiti sebagai Kapolri Definitif.