REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, DPR akan mempertanyakan keputusan presiden Joko Widodo yang membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan. Soalnya, DPR telah meloloskan Budi dalam tes kelayakan melalui sidang paripurna.
“DPR akan ajukan hak menyatakan pendapat ke presiden Joko Widodo,” kata Irman kepada ROL, Rabu (18/2)
Ia menuturkan, hak mengajukan pendapat layak diajukan karena DPR telah melakukan proses terhadap calon kapolri Budi Gunawan. DPR telah lakukan fit and proper test, kemudian hasil itu meloloskan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Setelah itu DPR melakukan paripurna terhadap Budi Gunawan dan mengeluarkan hasil yang sama.
Setelah mendapatkan jawaban pasti dari presiden, DPR baru akan membahas tentang pencalonan Komjen Badroddin Haiti sebagai calon Kapolri baru. Menurut dia, proses pencalonan Badrodin Haiti tidak akan semudah Budi Gunawan. “Prosesnya tentu tidak semudah itu,” kata Irman.