Rabu 18 Feb 2015 16:55 WIB

Gugatan di PTUN ini Masuki Fase Putusan

Pembangunan PT Wika.
Foto: BUMN
Pembangunan PT Wika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan yang dilayangkan PT Cladtek BI-Metal Manufacturing melawan PT Wijaya Karya (Wika) Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki fase putusan majelis hakim pada 3 Maret mendatang. Dalam persidangan Selasa (17/2), majelis hakim hanya meminta kesimpulan pihak pengugat dan tergugat.

Kuasa hukum penggugat Cladtek Joao Meco menyatakan, sesuai agenda sidang terakhir, dapat dikatakan para pihak memasuki babak akhir. Di mana, wujud dari babak akhir proses tersebut kedua belah pihak mengajukan kesimpulan kepada majelis hakim.

"Walaupun, sesungguhnya kesimpulan itu tidak wajib diajukan," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/2).

Dia menyatakan, meski kesimpulan tidak wajib, namun majelis hakim meminta kedua pihak untuk mengajukan kesimpulan selama berlangsungnya persidangan. Dia pun menyakini secara yuridis perkara tersebut memiliki potensi besar untuk dimenangkan pihak penggugat.

Dengan catatan, majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara itu secara objektif dapat berpihak pada kebenaran dan keadilan yang sedang diperjuangkan pihak penggugat. Namun demikian, lanjut dia, soal gugatan diterima atau ditolak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Dan, terus-terang kami percaya bahwa majelis hakim akan objektif karena secara hukum kebenaran yang ada di balik penetapan pemenang tender ini secara kasat mata mudah sekali dikenali," kata Meco.

Bahkan, Meco mengklaim penetapan pemenang tender itu pun tidak sulit untuk diindentifikasi. Itu lantaran PT Wika telah menabrak berbagai aturan hukum yang berlaku secara lex specialis, yaitu UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Jadi, mengenai hasil akhir dari perkara ini, tentu saja saya optimis karena saya percaya pada Majelis Hakim sebagai sesama anak bangsa yang dipercaya oleh negara tentu memiliki nurani."

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement