REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menilai pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri adalah penghinaan bagi DPR.
Ia menegaskan presiden tak punya landasan hukum menggugurkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Saya lihat (keputusan) ini adalah contempt of parlement (penghinaan terhadap parlemen)," ujarnya, Rabu (18/2).
Politikus PDIP itu melanjutkan, proses Budi Gunawan sebagai Kapolri tak cacat menurut hukum, dan sah secara politik. Justru sebaliknya, keputusan Jokowi membatalkan pelantikan Budi Gunawan menyalahi konstitusi.
Sebab, melihat runutan pengajuan Budi sebagai Kapolri, menghasilkan kedudukan hukum yang semestinya ditaati presiden.
Ia menambahkan kedudukan hukum tersebut, diperoleh dari keputusan DPR dalam Paripurna, yang menyetujui nama Budi Gunawan sebagai Kapolri. Keputusan DPR itu dikatakan Junimart mengikat presiden untuk melantik Budi.
"Soal Kapolri itu, bukan hak preogratif pe-nuh presiden. Ada peran DPR yang harus ditaati," katanya.