REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menyarankan agar Peraturan Dirjen Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan dikaji ulang. Peraturan tersebut dinilai kontraproduktif.
Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 yang diterbitkan 26 Januari 2015 mengatur perubahan tata cara pelaporan bukti potong pajak bunga deposito dan tabungan yang selama ini dilakukan perbankan hanya secara gelondongan, menjadi secara rinci setiap nasabah.
Yustinus mengatakan, jika memang tujuannya untuk pengkroscekan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan, upaya tersebut dinilai terlalu memakan waktu dan membuang tenaga. Sebab, Ditjen Pajak harus mengecek satu-satu data nasabah dari perbankan dan membandingkannya dengan basis data yang ada di Ditjen Pajak.
"Tidak efektif. Apalagi SDM pajak terbatas. Sebaiknya menggandeng PPATK dengan memilih nasabah yang sekiranya tidak patuh untuk dilakukan pengecekan.