Rabu 18 Feb 2015 17:34 WIB
Plt Pimpinan KPK

Johan Budi Belum Aman

Rep: C05/ Red: Ilham
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, meski telah menjadi Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi tetap terikat dengan UU KPK No 32 tahun 2002 tentang KPK. Dia menjelaskan dalam pasal 32 ayat 2 diterangkan jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka dia wajib berhenti sementara dari jabatannya. 

“Jadi posisi Johan Belum aman,” ujarnya, Rabu (18/2).

Sepeti diketahui, Johan Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyalahgunakan wewenang saat bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin pada rentang waktu 2008-2010. Atas pelaporan ini.

Dia menambahkan, andai benar nantinya Johan Budi menjadi tersangka, maka presiden wajib menunjuk penggantinya. Hal ini, kata dia, mesti dilandasi dengan surat keputusan presiden (Keppres) langsung. Jadinya orang pengganti tersebut mengisi posisi yang kosong agar pimpinan KPK tetap berjumlah lima. 

Siang tadi, Presiden Jokow Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara Abraham Samad dan  Bambang Widjojanto karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, Jokowi akan mengeluarkan Perppu mengangkat tiga orang Plt. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sp, Indriyanto Seno Adji. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement