REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih bisa menjalankan tugasnya hanya dengan dua pimpinan yang tersisa yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
Sebab Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara bagi Ketua KPK, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurut Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irman Putra Sidin, Presiden Jokowi tidak perlu melakukan pengangkatan pimpinan KPK baru.
Ia beralasan, seluruh pimpinan KPK saat ini masih berfungsi sebagai mana mestinya. Jika tetap ingin mengangkat nama baru sebagai pimpinan KPK, maka Presiden harus memiliki dasar hukum.
"Jika Presiden mengangkat pimpinan baru KPK tapi tidak berlandaskan hukum, maka segala keputusan yang diambil oleh pimpinan tersebut statusnya ilegal," jelasnya, dalan diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
Menurutnya, pengangkatan calon pimpinan KPK oleh Presiden tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus berlandaskan hukum, calon pimpinan KPK juga harus memenuhi banyak syarat.
"Harus ada Perppu untuk mengganti Undang-Undang dalam mengangkat calon pimpinan KPK, tidak bisa begitu saja diangkat," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengangkat tiga nama baru sebagai calon pimpinan KPK. Nama-nama tersebut di antaranya, Indiarto Seno Aji, Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki.