REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wawan Ridwan menyatakan, Taufiequrachman Ruki harus melepas jabatan Komisaris Utama Bank BJB Tbk jika ia resmi menjadi Plt Pimpinan KPK.
Ruki ditunjuk sebagai Plt Pimpinan KPK oleh Presiden Joko Widodo. Padahal, ia baru tiga bulan menjabat sebagai Komisaris Utama BJB. "Karena kalau KPK itu kan jabatan harus dilepas semua. Harus clear betul," kata Wawan di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/2).
Karena itu, dalam waktu dekat Pemprov Jabar akan menggelar rapat terkait posisi Ruki di Bank BJB. Karena keputusan pengisian jabatan harus cepat dilakukan.
Menurutnya, untuk komposisinya bergantung keinginan dari Ruki. "Jadi apakah dia lepas sementara terus balik lagi ke Bank BJB. Atau ditunjuk Plt Komisaris Utama. Kalau hanya sementara Ruki di KPK, maka bisa saja posisinya dikosongkan," ucap dia.
Pemprov DKI pun memastikan untuk mengisi posisi Ruki tidak perlu memakai mekanisme Rapar Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kabar tentang pengangkatan Ruki sebagai Plt Pimpinan KPK ini, menurut Wawan yang mewakili pemegang saham mayoritas Pemprov Jawa Barat di Bank BJB tersebut mendadak dan mengejutkan. "Saya enggak tahu, kaget sekali," kata Wawan.