Rabu 18 Feb 2015 21:13 WIB

Pelaporan Deposito Nasabah Tabrak UU Perbankan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sigit Pramono
Foto: Republika/Darmawan
Sigit Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menolak keras Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pelaporan pajak bunga deposito dan tabungan yang harus dirinci setiap nasabah.

Sigit mengatakan hal tersebut menabrak UU Perbankan. "Kalau jumlah rekening diketahui banyak orang, berarti ada pelanggaran di pidana perbankan," kata Sigit kepada Republika.

Seharusnya, ujar Sigit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cukup meminta kepada Kementerian Keuangan ataupun Otoritas Jasa Keuangan agar bank memberikan data jika ada Wajib Pajak (WP) yang dicurigai tidak membayarkan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya dengan benar.

"Asal ada surat perintah, pasti kami akan buka datanya. Jangan diberlakukan kepada semua nasabah seperti dalam peraturan ini," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement