REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono menyatakan, kasus-kasus TKI bermasalah, termasuk di Malaysia, mayoritas akibat pola perektrutan dan pengirimannya tidak mengikuti aturan yang telah disepakati bersama, dengan panduan peraturan perundangan dari negara pengirim maupun negara penerimanya.
"Berdasarkan statistik, kasus pembantu rumah tangga (PRT) yang mengalami permasalahan bukan dialami oleh mereka yang disalurkan secara prosedur yang telah disepakati kedua belah pihak," ungkap Hermono di Kuala Lumpur, Rabu (18/2).
Menurut Hernomo, lebih 90 persen dari kasus-kasus seperti tidak dibayar gaji, penyiksaan, sakit dan lainnya itu karena keberadaan para pekerja tersebut di negara ini melalui jalur tak sesuai prosedural, serta yang melalui pemberian JP visa. Jika lewat jalur prosedur, lanjut dia, tentu mereka yang dikirim harus dalam kondisi sehat, memiliki keterampilan, mendapatkan pelatihan, dan memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
Namun pada kenyataannya, perektrutan dan pengiriman sesuai prosedur itu tidak berjalan dengan baik, karena mereka yang bekerja di Malaysia ini lebih dominan melalui jalur yang tidak prosedural tersebut.
Bahkan pihak majikan tetap menerima mereka di negara ini sekalipun tidak melalui prosedur yang ditentukan dan selanjutnya sebagian dari mereka malah diuruskan JP visa nya untuk bisa bekerja di negara ini.
Padahal, lanjut dia, Malaysia telah menyatakan tidak memberikan JP visa tersebut sejak 2013. Sedangkan, di Indonesia, jika mengikuti prosedur pengiriman yang benar, maka para tenaga kerja tersebut harus melewati serangkaian pelatihan dan diproses melalui BNP2TKI.
"Kalau sekarang, mereka bisa langsung terbang tanpa harus lewat pelatihan, dan kemudian diuruskan JP visa," ungkap dia.
Dalam kondisi sekarang ini, belum ada upaya yang efektif berkaitan dengan perektrutan, pengiriman dan penyaluran para pekerja di sektor ini. Sebenarnya, menurut Hermono, permasalahan tersebut dapat diatasi apabila kedua belah pihak mengikuti aturan yang telah disepakati bersama.