REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eggi Sudjana, kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, menuturkan, kliennya sudah legowo atas pembatalanp pelantikannya sebagai kapolri. Namun, Eggi menyatakan, keputusan ada di tangan DPR, meski Presiden Jokowi sudah mengeluarkan keputusan membatalkan pelantikan BG.
"Klien kami, Pak Budi Gunawan, menghormatinya dan legowo," terang Eggi Sudjana di Markas Besar Polri, Rabu (18/2).
Eggi menyatakan salah satu bentuk keikhlasan terkait pembatalan pelantikan tersebut ialah, Budi sendiri yang mencalonkan Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai penggantinya untuk menjadi Kapolri.
Karena BG sendiri yang mengusulkan pencalonan Badrodin, maka Eggi meyakinkan bahwa kliennya sudah pasti setuju atas majunya Badrodin sebagai cakapolri. Ini pula yang menurut Eggi membuat Jokowi jadi percaya diri untuk mengusulkan Badrodin ke DPR.
"Terpulang apakah DPR menerima usulan yang baru atau tidak. Karena DPR sebelumnya sudah menyetujui Budi Gunawan," jelasnya.
Untuk itu, Eggi menekankan permasalahan pelantikan Badrodin bukan lagi ada pada Budi, melainkan DPR. Ini dikarenakan, menurut Pasal 11 UU Kepolisian, Presiden tidak bisa secara sepihak melantik Kapolri, melainkan perlu persertujuan DPR.
Eggi menyatakan, jika Badrodin telah mendapat persetujuan DPR dan dilantik sebagai Kapolri, Budi sendiri telah memiliki posisi yang siap ia tempati. Hanya saja Eggi enggan membocorkan posisi apa yang kelak akan dijabat oleh Budi.
"Saya tidak perlu beritahu (posisi apa), karena bukan kewenangan saya," ujar Eggi.