REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota Komisi V DPRD Sumatera Selatan, Rizal Kenedi menyatakan dari hasil studi yang dilakukan sangat sulit untuk menerapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. Juru bicara Fraksi Partai Golkar itu merespons usulan raperda tentang kawasan tanpa rokok di Palembang, Rabu (18/2).
Menurut dia, saat ini banyak provinsi juga kabupaten dan kota telah memiliki perda tentang kawasan tanpa rokok termasuk di Kota Palembang, tetapi dari hasil studi yang dilakukan sangat sulit untuk menerapkan peraturan itu.
Untuk itu, langkah yang harus dilakukan Pemprov Sumsel antara lain perda ini tidak tumpang tindih dengan perda yang telah ada seperti perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa rokok.
Selain itu, lanjutnya, melakukan sosialisasi perda ini secara meluas dan masif. "Pemprov Sumsel juga harus konsisten menjalankan perda ini dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar perda ini," ujarnya, Rabu (18/2). Kemudian, lanjutnya, menumbuhkan kesadaran dan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk membantu secara aktif untuk menjalankan perda tersebut.
Sementara itu anggota DPRD Sumsel lainnya, Meilinda mengatakan, kawasan tanpa rokok sangatlah familiar dijumpai di tempat fasilitas umum, tujuan dari penetapan kawasan tanpa rokok ini tak lain untuk menyediakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Hanya saja, kami memperhatikan upaya melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, tidaklah dibarengi dengan ketegasan penindakan terhadap pelanggaran," tuturnya.