REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menyatakan kecewa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo
yang tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
"Secara pribadi saya kecewa, tapi sebagai kader partai saya akan mematuhi keputusan partai," kata Trimedya Panjaitan yang merupakan politisi PDIP.
Trimedya mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers perihal keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik calon
Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Sementara dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diberhentikan sementara. Presiden Joko Widodo juga mengangkat tiga orang pimpinan sementara KPK yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriarto Senoaji, dan Johan Budi.
Menurut Trimedya, sesuai amanah undang-undang, Presiden memiliki hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik calon Kapolri. "Karena itu, keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik Pak Budi Gunawan adalah hak prerogatif Presiden," katanya.