REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA--Banyaknya persoalan hukum yang tidak terselesaikan di Provinsi Papua membuat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia terpanggil untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan lembaga ini akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Kita tidak bisa menunggu implementasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pemberian Bantuan Hukum yang masih rumit. Banyaknya masalah hukum yang menimpa masyarakat kecil inilah membuat kita terpanggil," jelas Otto, Kamis (19/2).
Selain di Papua, Peradi juga dalam waktu dekat akan membuka LBH di daerah-daerah yang banyak persoalan hukum sehingga prinsip kesetaraan dimata hukum bisa terwujud di seluruh Indonesia.
"Dalam waktu dekat juga akan didirikan PBH Peradi di Ambon, Sukabumi, Padang, Kendari dan Bangka Belitung. Target kita semua kabupaten kota di Indonesia sehingga setiap sidang di pengadilan akan ada LBH Peradi yang mendampingi," tegas Otto.
Langkah ini, Menurutnya, membuktikan bahwa seluruh DPC Peradi siap mendukung gerakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat.
"Tersebarnya 35 ribuanggota Peradi di seluruh Tanah Air akan mendukung pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat tidak mampu dan kiranya ini merupakan dharma bakti advokat Peradi bagi bangsa dan negara," jelas Otto.
Dia berharap pimpinan Peradi yang terpilih dalam Munas pada Maret mendatang juga mendorong gerakan probono atau bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana hal ini telah menjadi perhatian masyarakat internasional maupun pemerintah Indonesia.
Pendirian dan pelantikan pengurus PBH Peradi Papua dipimpin langsung Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum DPN Peradi Rivai Kusumanegara dan Ketua DPC Peradi Papua Zeffnat Masnifit.