Kamis 19 Feb 2015 12:07 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Survei: Mayoritas Rakyat Australia Dukung Eksekusi Mati

Anggota Bali Nine
Foto: chiangraitimes.com
Anggota Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu survei khusus Morgan Poll melalui pesan singkat (SMS) menunjukkan 52 persen warga Australia setuju terpidana mati penyelundupan narkoba di negara lain harus dieksekusi, sementara 48 persen lainnya mengatakan tidak setuju.

Menurut hasil survei yang dilansir laman Roy Morgan Research pada Kamis, survei SMS Morgan Poll ini melibatkan 2.123 warga Australia dalam rentang waktu 23 hingga 27 Januari 2015.

Analisis hasil melalui preferensi politik responden menunjukkan para responden pemilih partai Liberal (63 persen suara) dan responden Nasional (69 persen) sangat mendukung eksekusi mati. Sebaliknya, responden ALP atau partai buruh (55 persen) dan Partai Hijau (68 persen) menentang eksekusi mati tersebut.

Berdasarkan jenis kelamin, 60 persen pria mendukung hukuman mati sedangkan 54 persen wanita menolaknya. Menurut usia, warga Australia di bawah 35 tahun menentang eksekusi mati. Mereka yang berusia 35-49 tahun mendukungnya.

Survei ini juga menunjukkan tanggapan responden sesuai lokasi di mana semua negara bagian Australia, kecuali Victoria, mendukung eksekusi mati.

Australia Barat menunjukkan dukungan tertinggi 62 persen, Tasmania (60 persen), Australia Selatan (55 persen), Queensland (53 persen), New South Wales (52 persen). Sementara Victoria menolak dengan angka 51 persen.

"Mayoritas (52 persen) responden mengatakan warga Australia yang dipidana mati karena perdagangan narkoba di negara lain harus dieksekusi," kata Executive Chairman Roy Morgan Research, Gary Morgan.

Survei ini juga menelusuri pendapat warga terhadap sikap pemerintah di mana 62 persen menyebut Pemerintah Australia tidak harus berbuat lebih banyak untuk menghentikan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dan 38 persen lainnya mengatakan sebaliknya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement