REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengimbau kepada masyarakat muslim agar mematuhi fatwa MUI yang mengharamkan pernikahan lain agama.
Sebab, dalam fatwa MUI kata Cholil, sudah jelas dijelaskan bahwa siapa pun umat Islam yang berkumpul dan mengaku menikah dengan pasangan lain agama, maka hal itu dianggap sebuah zina. "Fatwa MUI sudah jelas berdasarkan kitab bahwa tidak sah orang itu menikah beda agama," kata Cholil kepada Republika, Kamis (19/2).
Ia menyebutkan, kebahagian yang harus dicari umat Islam dalam sebuah pernikahan haruslah kebahagiaan yang sesuai dengan ajaran agama. Untuk itu, Cholil menganggap pasangan yang nikah lain agama hanya mewujudkan kebahagian atas pernikahan yang hanya mengikuti perasaan saja.
"Memang pernikahan itu seharusnya untuk bahagia. Tapi wajib dicatat bahagia itu harus sesuai dengan ajaran agama kita Islam," ucap Choli.
Selain agama sudah memfatwakan haram bagi pernikahan lain agama, Cholil juga mengingatkan bahwa negara juga tidak mengakui pernikahan beda agama di Indonesia. Hal yang ia maksudkan adalah sesuai dengan konstitusi negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan sudah adanya penegasan dari agama dan negara, Cholil mengimbau khususnya kepada umat Islam Indonesia agar tidak ada lagi yang melakukan pernikahan lain agama. "Berpeganglah kepada hal sesuai dengan ajaran agama. Dan negara juga sudah larang itu secara ideologis," ujar dia.