Kamis 19 Feb 2015 14:00 WIB

Penjaminan Syariah Bisa Bantu Tingkatkan Pembiayaan UKM

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Bagi hasil syariah (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Bagi hasil syariah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usaha kecil menengah (UKM) masih banyak yang belum bisa mendapat pembiayaan perbankan syariah karena kurangnya jaminan. Pertumbuhan industri penjaminan pembiayaan syariah diharapkan bisa jadi solusi pembiayaan UKM.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keyangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin mengatakan OJK memiliki peraturan pembiayaan pada 2014, sehingga cakupan perusahaan penjaminan bisa sangat luas, mulai dari menjamin UKM hingga produk pembiayaan lain dari perbankan syariah.

Masalahnya saat ini, UKM tidak punya agunan cukup. Fungsi penjaminan lah untuk menutup itu. Dia mengatakan harus ada kerja sama bagus dan halus antara perusahaan pembiayaan dengan produk pembiayaan dari bank ataupun multi finance. Sehingga berapapun pembiayaan dari bank untuk UKM, semua bisa dijamin.

Dari pembiayaan saat ini Rp 178 miliar, hanya Rp 40 miliar yang dijamin oleh penjaminan syariah. ''Ini berarti masih ada pembiayaan syariah yang belum tersentuh penjaminan syariah,'' kata Mukhlasin usai Askrindo Syariah Society Gathering, Selasa (18/2).

Diakuinya, kesenjangan itu terjadi salah satunya karena penjaminan syariah dinilai masih muda dan bank memilih penjaminan konvensional karena sudah lebih dulu. Tapi ia meminta penjaminan syariah saat ini jalan terus sambil terus mengenalkan industri ini kepada pelaku sektor keuangan syariah.

Agar fungsi penjaminan menjadi bagus, maka perusahaan pembiayaan harus dikenal dulu. Jika sudah tahu bisa dijamin atau tidak, bank atau perusahaan pembiayaan lain bisa memberi pembiayaan kepada UKM dengan lebih yakin. Karena saat gagal bayar, ada sokongan dari perusahaan penjaminan. Ini membantu mitigasi risiko.

Ini yang belum bisa ditutup asuransi umum karena sifatnya berbeda. Asuransi umum klaimnya lebih banyak berdasarkan adanya musibah. Penjaminan beri klaim karena usaha benar-benar berhenti.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement