Kamis 19 Feb 2015 14:46 WIB

NU-Muhammadiyah Didorong Kawal Kedaulatan Pangan Nasional

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Rancangan Undang-undang Tentang Kedaulatan Pangan merupakan salah satu dari 37 rancangan regulasi yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun ini.

Sejumlah kalangan menyambut positif langkah dari Senayan itu. Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Jawahir Thontowi, misalnya, menegaskan, RUU Kedaulatan Pangan dapat turut menyukseskan visi pembangunan Indonesia dari pinggiran.

“Saat Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) Keenam di Yogyakarta, UII mengusulkan sejumlah pokok pemikiran. Antara lain, ormas Islam untuk tampil mengawal RUU Kedaulatan Pangan,'' ujar Prof Jawahir Thontowi saat dihubungi Republika, Rabu (18/2) di Jakarta.

Prof Jawahir mengatakan, para petani di sejumlah daerah mayoritas Muslim. Sehingga, kata dia, membangun Indonesia dari pinggiran adalah juga membangun kekuatan ekonomi umat Islam yang bertumpu pada sektor pertanian.

Maka dalam konsep pengawalan rancangan regulasi tersebut, menurut Prof Jawahir, ormas-ormas Islam patut mempergiat //affirmative actions// di lapangan. Misalnya, dengan mengadakan program kerja sinergis antara dua ormas Islam terbesar, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Pihak organisasi keagamaan diharapkan bisa memberi dukungan yang konkret bagi keberpihakannya terhadap masyarakat Muslim pinggiran. Betul. Mesti diupayakan, ada program bersama antara NU dan Muhammadiyah, misalnya,” kata Prof Jawahir Thontowi, Rabu (18/2).

Selain itu, terkait advokasi terhadap negara, dua ormas Islam terbesar itu diharapkan terus mengawal wacana kedaulatan pangan yang akan diterjemahkan ke dalam sebuah regulasi. Sehingga, lanjut Prof Jawahir, setidaknya UU Kedaulatan Pangan wajib mencantumkan larangan yang tegas terkait impor pangan.

Secara terpisah, Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah, Said Tuhuleley, menyatakan, pihaknya menyambut baik RUU Kedaulatan Pangan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.

Menurut Said, sudah banyak suara dari masyarakat yang menghendaki agar DPR dan pemerintah tidak lagi berfokus pada ketahanan, melainkan kedaulatan pangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement