REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Keduanya harus melepas jabatan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian karena harus menjalani proses hukum.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mereka akan kembali menjadi pimpinan KPK jika terbukti tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Presiden Jokowi hanya menjalankan tugas sampai ada keputusan hukum terhadap Samad dan Bambang.