REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto resmi diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Keduanya harus melepas jabatan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian karena harus menjalani proses hukum.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mereka akan kembali menjadi pimpinan KPK jika terbukti tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.
Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Presiden Jokowi hanya menjalankan tugas sampai ada keputusan hukum terhadap Samad dan Bambang.
"Kalau tidak bersalah, ya mereka kembali, Plt hanya sampai adanya kepastian nasib AS dan BW bersalah atau tidak," katanya saat berkunjung ke rumah Rahmawati Soekarnoputri di Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Pimpinan KPK periode sekarang akan berakhir Desember 2015. Jika sampai Desember 2015 belum ada keputusan hukum terkait Samad dan Bambang, maka akan dilakukan seleksi baru untuk memilih lima pimpinan KPK.
Mahfud menilai, keputusan Presiden Jokowi setidaknya meredakan ketegangan antara Polri dan KPK. Keputusan Jokowi harus dijadikan momentum bagi kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk kembali bersinergi.
"Yang jelas sekarang keputusan sudah diambil Presiden, setidaknya bisa jadi momentum untuk meredakan suasana," ujarnya.
Seperti diketahui, Samad dan Bambang diberhentikan sementara dari pimpinan KPK. Kekosongan komisioner KPK kemudian diisi dengan pengangkatan tiga Plt yakni Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.