REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai perlindungan umat beragama yang bertujuan membentuk persamaan persepsi cara pandang pada diri setiap anak bangsa agar tidak terjadi penistaan agama ke depan.
"Kami kan sudah menyiapkan RUU tentang perlindungan umat beragama yang sampai sekarang terus kami matangkan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin usai penutupan Mukernas I PPP di Jakarta, Kamis (19/2).
Ia berharap RUU itu dapat membawa kedamaian dan ketenteraman antarumat beragama serta meredakan penolakan dan penghinaan pada agama lain dengan mempertegas beberapa hal.
"Misalnya kan sekarang sudah mulai beredar spanduk warga menolak Syiah misalnya, atau Wahabi misalnya. Ekspresi penolakan seperti itu akan dikategorikan apakah wujud kebebasan beragama atau bisa dikategorikan penghinaan terhadap sebuah paham agama," ujar dia.
Aparat hukum, tutur dia, juga membutuhkan landasan hukum yang jelas dan ketegasan aturan untuk membedakan perilaku melanggar hukum atau kebebasan berekspresi dalam kebebasan agama.
RUU itu, tutur Menag, akan disebarluaskan ke masyarakat, tokoh agama, organisasi keagamaan dan pegiat HAM pada April 2015 untuk dimintakan masukan yang membangun.