Kamis 19 Feb 2015 18:11 WIB

KY: Hakim Sarpin Bisa Diberhentikan Jika..

Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengatakan Hakim Sarpin Rizaldi dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tugas apabila terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

"Bisa sampai diberhentikan, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Suparman seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment di Yogyakarta, Kamis.

Suparman mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian seluruh hasil pemantauan sidang praperadilan yang kesimpulannya akan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta mengusulkan sanksi.

"Kami targetkan kurang dari sebulan ini sudah selesai dan siap kami sampaikan ke Mahkamah Agung (MA)," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement