REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Jaksa agung Thailand telah mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra atas skema subsidi beras yang kontroversial.
Jika terbukti bersalah atas tuduhan kelalaian, dia bisa dipenjara hingga 10 tahun. Badan antikorupsi juga menyebut Yingluck secara pribadi bertanggung jawab atas kerugian kas negara.
Pengadilan memecat Yingluck pada Mei 2014, tak lama sebelum militer menggulingkan pemerintah terpilihnya. Dia kemudian diberhentikan atas skema subsidi beras dan dilarang berpolitik selama lima tahun.
Thailand, sementara itu, tetap berada di bawah darurat militer setelah kudeta. Yingluck tidak hadir di Mahkamah Agung Bangkok untuk mendengar dakwaan.
Seperti diberitakan BBC, Kamis (19/2), pengajuan pengadilan tersebut bagi pendukung Yingluck adalah upaya lain oleh militer untuk menghancurkan dirinya secara politis agar Thailand tidak kembali ke pemerintahan demokratis.
Di bawah skema subsidi beras pemerintah Pheu Thai yang dipimpin Yingluck, pemerintah membeli beras dari petani Thailand di atas harga pasar. Skema itu menghabiskan uang negara miliaran dolar AS.