REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan saat ini tim panel sedang bekerja keras memeriksa dokumen laporan terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). KY memantau terus proses dari awal sampai akhir serta merekonstruksi persidangan.
Disamping itu, kata Suparman, KY juga memonitor proses yang terjadi di dalam maupun di luar persidangan dan mendokumendasikan semua putusan yang dibacakan. Termasuk meminta salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“kalau memang ada indikasi pelanggaran, kasus ini akan dibawa ke mekanisme pleno,” ujar Suparman, kepada wartawan pada acara Diskusi Bulanan IRE “Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Joglo Winasis, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/2).
Suparman menilai putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi terhadap praperadilan BG mengejutkan karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Keputusan tersebut, tutur Suparman, menimbulkan keruwetan hukum.
“Orang kemudian akan berpikir kasasi atau PK,”tambahnya.
Dengan kondisi seperti ini, menurut Suparman, menjadi preseden buruk kepada institusi penegak hukum. Mereka akan kebanjiran permohonan praperadilan dari para tindak pidana korupsi yang ditersangkakan.
Untuk itu, lanjut Suparman, KY ingin mencegah terjadinya dampak tersebut. Oleh karena itu, Suparman mengharapkan Mahkamah Agung (MA) segera bertindak cepat dengan kewenangan yang dimilikinya. “saya berharap kurang dari satu bulan persoalan ini sudah selesai,”tegasnya.