REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memutuskan menunda penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang tentang pelaporan bukti potong pajak atas bunga deposito yang harus dirinci setiap nasabah.
"Sudah saya putuskan. Peraturan tersebut ditunda sampai waktu yang belum ditentukan," kata Bambang di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (20/1).
Bambang ingin mengkaji terlebih dahulu mengenai landasan hukum peraturan tersebut. Maklum, peraturan ini menuai protes dari banyak kalangan seperti Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) karena dinilai dapat melanggar Undang-undang Perbankan mengenai kerahasiaan data nasabah.
"Kami ingin melihat supaya landasan hukumnya tepat. Pokoknya, peraturan tersebut tidak diberlakukan saat ini," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Perdirjen Nomor PER-01/PJ 2015 pada 26 Januari 2015 tentang tata cara pemotongan pajak bunga deposito dan tabungan. Aturan itu mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan secara menyeluruh menjadi secara rinci setiap nasabah.