REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Berdasarkan pengesahan revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, maka Kabupaten Bandung dipastikan menggelar Pilkada Desember mendatang. Pasalnya, jabatan Dadang M Naser yang saat ini sebagai Bupati Bandung akan habis pada pertengahan Desember mendatang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan sesuai dengan revisi tersebut, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2015 dan semester pertama 2016, proses pilkada dilakukan Desember 2015 mendatang.
‘’Masa jabatan Bupati Bandung berakhir pada Desember, jadi proses Pilkada akan dilakukan serentak bulan Desember,’’ katanya, Jumat (20/2).
Agus menuturkan, tahapan pilkada, akibat revisi UU Pilkada tersebut menjadi berubah cukup signifikan. Yaitu terkait dipersingkatnya waktu tahapan Pilkada, dari semula 17 bulan menjadi tujuh bulan, karena ada beberapa tahapan yang dihapus seperti uji publik bakal calon pasangan kepala derah.
Oleh karena itu, kata dia, proses tahapan Pilkada Kabupaten Bandung akan dimulai pada Juni mendatang, dimulai dengan pendftaran bakal Calon Pasangan Kepala Daerah. ‘’Tapi kami masih menunggu PKPU tentang tahapan Pilkada, soalnya pelaksanaannya serentak, jadi proses tahapan ditentukan oleh KPU, kami di daerah hanya melaksanakan,’’ tambahnya.
Meskipun demikian, lanjut Agus, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, seperti melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung untuk mengetahui perkembangan jumlah penduduk.
‘’Kita juga sering koordinasi dengan DPRD baik Banggar maupun Komisi A. Kita berharap, sebelum dimulai tahapan, sudah ada MoU dana Hibah, sehingga anggaran untuk Pilkada bisa segera cair,’’ ujarnya.