Jumat 20 Feb 2015 10:53 WIB

Samad Dipastikan tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Foto: Republika/Sigid Kurniawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

"Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulsel melalui tim 'lawyer' kami yang ada di Sulsel," katanya melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2).

Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Karena ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

"Hari ini AS (Abraham Samad) dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Ini sudah terjadwal lama," ungkap Dadang.

Selain itu alasan lain adalah tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik). "(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan," tambahnya.

Terkait kemungkinan ada panggilan ulang, Dadang mengaku belum tahu apakah Abraham akan menghadiri atau tidak. Abraham sendiri sudah membantah melakukan tindak pidana dalam kasus yang disangkakan kepadanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement