Jumat 20 Feb 2015 10:53 WIB

Labora Sitorus Sudah Kembali ke LP Sorong

Aiptu Labora Sitorus
Foto: Antara/Zabur Karuru
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan eksekusi terhadap terpidana Iptu Labora Sitorus (LS), telah dilakukan pada Jumat (20/2) pagi sekitar pukul 07.30 WIT berlangsung tanpa perlawanan.

"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw.

Dikatakan dia, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.

Secara sepintas kondisi LS sehat. Saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas Ham.

Secara terpisah, Kejati Papua Herman da Silva mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.

"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai," kata Herman da Silva.

Ia pun menegaskan jika  LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dipersilakan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat izin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.

LS diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement