Jumat 20 Feb 2015 11:11 WIB

Abraham Samad akan Dipanggil Paksa

Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam.  (Antara/Sigid Kurniawan)
Ketua KPK, Abraham Samad bersiap menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2) malam. (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, untuk memenuhi pemanggilan guna diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai saat kami masih menunggu kedatangan beliu untuk dimintai keterangan, kami menunggu sampai siang ini," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi, di Makassar, Jumat.

Pihaknya tetap akan melanjutkan perkara ini sampai kehadiran Abraham Samad memenuhi panggilan atas kasus yang disangkakan kepadanya.

Bila belum bisa memenuhi panggilan ini, maka Abraham Samad akan disurati kembali. Bila sampai dua kali tidak memenuhi, maka pihaknya akan menjalan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

"Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi penggilan selama dua kali," ulasnya.

Polda Sulselbar telah melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi ini atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Abraham diduga membantu pemalsuan dokumen Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.

Tim kuasa hukum Abraham, Abdul Fikar Hajar, sebelumnya menegaskan kliennnya tidak akan memenuhi panggilan perdana Polda Sulselbar karena dinilai surat pemanggilan tersebut masih belum lengkap. "Kemungkinan besar pak Abraham belum bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement