REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo memahami sikap dan pernyataan keberatan yang disampaikan pemerintah Australia jelang eksekusi Duo Bali Nine.
Namun Prasetyo meminta pemerintah Australia tidak menekan Indonesia apalagi mendesak untuk membatalkan eksekusi.
"Kita maklumi, kalo ada warga kita mau dieksekusi juga kita pasti akan begitu. Kita nggak pernah menekan orang lain, mereka juga kita harap jangan menekan kita," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2).
Menurut Prasetyo, eksekusi terhadap dua Terpidana Mati kasus narkoba berkewaganegaraan Australia itu memang ditunda.
Lantaran banyak persiapan teknis yang perlu dimatangkan. Namun dipastikannya, eksekusi tetap berlangsung. "Nggak ada (alasan penundaan). Dalam tahapan mematangkan persiapan dan kesiapan," ujarnya.
Eksekusi mati, lanjut Prasetyo tidak hanya sekadar melakukan hukuman mati terhadap terpidana. Namun juga melibatkan banyak pihak. Dalam hal ini Kejaksaan Agung harus berkoordinasi dengan banyak pihak.
Mulai dari kepolisian, Kantor Wilayah Agama, Rohaniawan, memastikan kesiapan tempat isolasi hingga masalah keamanan. "Begitu semuanya sudah oke, kita lakukan (eksekusi)," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbott meminta Indonesia untuk menunda eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Abbott bahkan meminta Indonesia mengingat bantuan yang diberikan Australia pasca tsunami di Aceh pada 2004.
Abbott mengatakan ia akan merasa sangat kecewa jika Indonesia menghiraukan permintaan agar dua narapidana mati warga negara Australia diberikan pengampunan.