Jumat 20 Feb 2015 12:12 WIB

Produsen Wine Tertarik Investasi di Indonesia

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Wine. Ilustrasi
Foto: littlewinecounter.com
Wine. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Board member International Spirits and Wines Association Dendy A Borman mengatakan, ada keinginan dari sejumlah produsen wine dari luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia. Akan tetapi, mereka harus menyesuaikan dengan sejumlah regulasi dari pemerintah. 

"Impor bahan baku yang mengandung alkohol akan dikenakan cukai, oleh karena itu perlu kita perlu dialog dulu dengan pemerintah," ujar Dendy di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurut Dandy, regulasi produksi dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia cukup tinggi, mulai peraturan dari pusat maupun daerah. Selama ini produsen wine di Indonesia jumlahnya masih sedikit yakni di bawah lima persen dan sebagian besar ada di Bali. 

Dandy mengatakan, sebagian besar minuman beralkohol jenis wine dan spirits di impor dari Eropa, Australia, dan Amerika. Pangsa pasar minuman tersebut sebagian besar di daerah tujuan wisata dan hanya bisa diminum langsung, yakni di cafe, restoran, atau hotel. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement