Jumat 20 Feb 2015 13:02 WIB

Wartawan Bekasi Dikeroyok Preman

Rep: C10/ Red: Indah Wulandari
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Wartawan koran Radar Bekasi (Jawa Pos Grup) Randy Yasetiawan Priogo (27 tahun) dipukuli tiga orang tak dikenal, Kamis (19/2) kemarin.

Randy mengaku dirinya dianiaya tiga orang tak dikenal ketika ia tengah bertemu dengan dua orang politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Sebelum saya dipukuli oleh tiga orang tak dikenal, saya sempat dimaki-maki terlebih dahulu oleh politisi PAN," ujar Randi kepada Republika, Jumat (20/2).

Awalnya ia dihubungi ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah pada pukul 13.00 WIB di rumah makan Bumbu Araunah di Jalan Serma Marzuki, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Undangan tersebut dimaksudkan untuk klarifikasi pemberitaan yang dimuat Koran Radar Bekasi edisi Rabu (18/2).

Setiba disana, ia bertemu dengan ketua DPD II PAN Kota Bekasi Faturrahman dan Iriansyah. Kemudian ia dimaki-maki.

"Setelah dimaki-maki, saya dihampiri tiga orang tak dikenal, kemudian saya dipukuli," ujar Randy.

Randy mengaku, ia dipukul di bagian hidung, pelipis dan wajah. Kemudian ditendang di bagian rusuk. Randy pun mengalami sejumlah luka memar. Menurut Randy, sekitar 10 pukulan lebih menghantam wajahnya.

Setelah itu Randy dipaksa menyerahkan KTP, kemudian alamat rumah Randy dicatat oleh preman yang memukul Randy. Sambil menyerahkan KTP, Randy ditampar kembali oleh preman tersebut.

"Preman itu bilang hati-hati karena sudah dicatat alamat rumahnya," kata Randy.

Terkait aksi penganiayaan terhadap wartawan ini, puluhan wartawan di Bekasi akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPD PAN Kota Bekasi dan di ruang Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi.

"Kami akan aksi supaya aksi ini tidak terulang di kemudian hari," kata Agung Sulistyo, jurnalis Berita Bekasi, penggagas aksi tersebut.

Menurut UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, pelaku kekerasan terhadap Jurnalis dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2), UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam aturan tersebut, terdapat adanya larangan tindakan melakukan penghalangan pada kinerja jurnalis dan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement