REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji menanggapi keraguan publik pada dirinya lantaran pernah menjadi kuasa hukum dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesham al Warraq.
Indriyanto mengatakan, setelah mengucap sumpah jabatan sebagai Plt pimpinan KPK, maka ia telah siap bekerja dengan independen dalam melakukan tugasnya sebagai pemberantas korupsi.
"Kita sebagai komisioner akan menjalankan tugas secara profesional," ucap guru besar hukum pidana Universitas Indonesia tersebut, Jumat (20/2).
Sementara itu, terkait penanganan kasus Bank Century yang belum menemukan titik terang, Indriyanto menyatakan siap tidak ikut menangani kasus yang masih ditangani KPK tersebut.
"Kalau ada konflik saya akan mundur dalam penanganan masalah. Tidak ada masalah. Kita pokoknya bertindak secara profesional sebagai komisioner," kata dia.
Tak hanya itu, Indriyanto juga mengakui ia pernah menjadi kuasa hukum keluarga mantan Presiden Soeharto. Meski demikian, ia menjamin hal itu tidak akan memengaruhi profesionalitasnya.
"Tidak masalah, itu masa lalu kan. Kita lihat ke depan saja, ujarnya.