Jumat 20 Feb 2015 13:34 WIB

OJK Lega Peraturan Pajak Deposito Ditunda

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memberi paparan dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad memberi paparan dalam Forum Group Discussion ASEAN, Jakarta, Jumat (12/9). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyambut baik keputusan Kementerian Keuangan untuk menunda Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015. Peraturan tersebut mengubah tata cara pelaporan bukti potong pajak yang selama ini dilakukan perbankan secara menyeluruh menjadi secara rinci setiap nasabah.

"Kami sudah memenuhi keluhan perbankan dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan. Sudah diputuskan ditunda,"  kata Muliaman di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (20/1).

Muliaman mengatakan peraturan tersebut memang lebih baik ditunda karena menimbulkan kontroversi. Sebab, peraturan itu berpotensi menabrak undang-undang perbankan terkait kerahasiaan data nasabah.

"Ada inteprestasi seperti itu dari industri perbankan.  Jadi, saya kira keputusan menunda cukup tepat sambil memperjelas regulasi," kata Muliaman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement