REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso belum bisa memastikan terkait dengan permintaan kuasa hukum ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad untuk diperiksa di Jakarta. Namun pastinya, Budi Waseso tetap memastikan lanjutnya pemeriksaan dugaan pemalsuan dokumen yang ditersangkakan pada Samad.
"Alasannya apa? sekarang kasus besar apa kecil kita kan tidak tahu?, kita tidak boleh begitu, semua warga negara Indonesia punya kewajiban yang sama di mata hukum," kata Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/2).
Ia pun menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya tanpa diterbitkan SP3 keharmonisan dua lembaga penegak hukum (KPK dan Polri) akan terus terjaga.
"Ya kalo masalah pidana lanjut, masa hukum bisa digituin, ya enggaklah, kita enggak boleh melanggar UU. Masa diberhentikan," tegasnya.
Sebelumnya Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait kasus pemalsuan dokumen kependudukan.