REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menilai pemberian status otonomi khusus (otsus) bukan karena permintaan dan ancaman dari daerah yang bersangkutan. Namun, diberikan pada daerah yang butuh didorong agar mampu melakukan percepatan pembangunan.
"Masalah otonomi khusus itu karena ketertinggalan," kata Mahyudin di Banjarmasin, Jumat (20/2).
Misalnya, otsus diberikan kepada Papua karena provinsi tersebut butuh pembangunan yang dipercepat agar tak semakin tertinggal dengan provinsi yang lain.
Ia pun menegaskan pemerintah memberikan status otsus bukan karena ancaman daerah tersebut tetapi karena kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Kalaupun suatu daerah menginginkan diberikan status otsus, maka harus dibarengi dengan dasar kajian yang jelas. Karena selama ini seringkali berupa wacana tanpa kajian ilmiah.
Mahyudin menegaskan, kalau ada pihak yang mewacanakan ancaman akan keluar dari NKRI jika tidak diberi status otsus maka itu justru dinilai menjadi makar.
"Kalau ada yang mengancam seperti itu, harusnya langsung ditangkap, karena itu makar," kata dia.