REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK tidak aktif, Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
"Polda Sulsel sudah mengirim SPDP-nya dan kita sudah menerimanya. Dalam SPDP itu juga terlampir SPDP Feriyani Lim yang juga ditetapkan menjadi tersangka," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muh Yusuf di Makassar, Jumat (20/2).
Dia mengatakan, penyidik Ditreskrim Umum Polda Sulsel sudah menyerahkan SPDP untuk kedua tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan tersebut. Untuk SPDP ketua KPK dengan No A.3/.10/11/2015/ Ditreskrimum, sedangkan Feriyani Lim SDPP No A.3/A10/II/2015/ditrekskrimum.
Muh Yusuf menjelaskan setelah SPDP berkas kedua tersangka itu diterima, Kejati Sulsel kemudian membentuk tim jaksa peneliti, dimana telah ditunjuk tiga jaksa senior, masing masing Muh Iksan, Christian R, dan Andi Syahrir.
Penunjukan tiga jaksa senior yang akan meneliti berkas Ketua KPK non aktif ini karena diharapkan bisa melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan tim penyidik Polda Sulselbar.
Dalam kasus tersebut Ketua KPK dijerat dengan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen kependudukan yang memiliki ancaman hukuman maksimal delapan tahun.