REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute of Economy, Social and Cultural Right menengarai adanya tiga agenda besar untuk mematikan peran KPK.
"Ada tiga agenda besar mematikan KPK," kata peneliti ECOSOC Sri Palupi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/2).
Pertama, mengkriminalisasi para pimpinan lembaga tersebut. Kedua, setelah kriminalisasi maka dibuat Keputusan Presiden untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK. Ketiga yaitu revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menuju pembatasan kewenangan KPK.
"Revisi UU KPK sudah masuk dalam Proyeksi Legislasi Nasional untuk lima tahun mendatang," ujarnya.
Dia mengatakan agenda yang sebenarnya terjadi adalah upaya pelemahan KPK karena lembaga tersebut saat ini fokus pemberantasan korupsi di sektor penerimaan negara seperti Sumber Daya Alam.
Dia juga menilai langkah Presiden Jokowi menunjuk tiga Plt pimpinan KPK hanya menentramkan kondisi publik namun tidak menyelamatkan KPK sebagai lembaga hasil reformasi.
"Keberadaan KPK selama 12 tahun ini menunjukkan prestasi yang luar biasa karena setidaknya telah menyelamatkan uang negara senilai Rp250 triliun," katanya.