REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menilai, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu, Pelaksana Tugas (Plt) Pemimpin KPK punya risiko politik yang tak mudah di DPR. Politikus Demokrat di DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, presiden mengambil jalan keluar yang tak jitu dalam menjawab ancaman kevakuman pemimpin di lembaga antirasuah itu.
Dikatakan Agus, dikeluarkannya Perppu, memang otomatis berlaku seketika pasca-diundangkan. Namun, keberlakuannya, harus mendapatkan persetujuan oleh DPR. Wakil Ketua DPR RI ini menilai, konstelasi politik di DPR saat ini, cenderung akan sulit menerima.
"Perppu plt itu bagus. Tapi kurang bagus. Karena, harus disetujui oleh DPR," kata dia, saat dihubungi, Jumat (20/2).
Meski Agus mengatakan, partai mengapresiasi jalan keluar dari presiden itu, namun dikatakan dia, Jokowi mestinya mendorong DPR RI, menuntaskan proses seleksi pimpinan KPK, yang selama ini sudah berjalan.
Diterangkan dia, Komisi III periode 2009 - 2014, sudah me-nguji kelayakan dua calon pimpinan KPK. Yakni, Busyro Muqa-ddas dan Robby Arya. Dua capim KPK itu, dinilai Agus, lebih baik mengisi kekosongan kursi di KPK. Pun, kata dia, DPR RI menilai, belum ada kegentingan yang mendesak untuk dikelu-arkannya sebuah Perppu.
Kata dia, jikapun presiden menilai subjektif kegentingan KPK tersebut, Komisi III dikatakan dia, punya jawaban, yaitu dengan mempercepat pelantikan Busyro dan Robby. Sehingga dikatakan dia, alasan kegentingan tersebut dapat dihindari.
"Kami (partai Demokrat) melihat, sepertinya memajukan dua capim yang sudah diseleksi itu sebagai jalan keluar yang bagus daripada menerbitkan Perppu yang belum tentu disetujui di DPR," ujar dia.