Sabtu 21 Feb 2015 10:26 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Sang Engon Tersangka

 Petugas polantas, PT Jasa Marga., dan Basarnas bahu membahu melakukan proses evakuasi para korban kecelakaan bus PO Sang Engon, di jalan tol ruas Jatingaleh- Tembalang, Jumat (20/2).
Foto: Bowo S Pribadi/Republika
Petugas polantas, PT Jasa Marga., dan Basarnas bahu membahu melakukan proses evakuasi para korban kecelakaan bus PO Sang Engon, di jalan tol ruas Jatingaleh- Tembalang, Jumat (20/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan pengemudi bus Sang Engon M Husen sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang, Jumat (20/2), yang menewaskan 16 penumpang.

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang mengatakan warga Gudang Stasiun, Lamongan, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dari pengakuan sementara pengemudi saat melintas di lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang bus melaju kencang.

Bus sempat mendahului tiga kendaraan sebelum akhirnya melompati pembatas jalan dan terguling.

"Kecepatannya di atas 100 kilometer perjam. Mengakunya bukan rem blong," ujar Djihartono, Sabtu (21/2).

Kondisi itu diperparah dengan kapasitas bus yang melebihi kapasitas. Bus berkapasitas 50 orang, tapi penumpang berjumlah 73 orang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta pengelola bus.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement