REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menetapkan pengemudi bus Sang Engon M Husen sebagai tersangka dalam kecelakaan di ruas tol dalam Kota Semarang, Jumat (20/2), yang menewaskan 16 penumpang.
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang mengatakan warga Gudang Stasiun, Lamongan, Jawa Timur itu dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dari pengakuan sementara pengemudi saat melintas di lingkar Jangli di ruas Jatingaleh-Tembalang bus melaju kencang.
Bus sempat mendahului tiga kendaraan sebelum akhirnya melompati pembatas jalan dan terguling.
"Kecepatannya di atas 100 kilometer perjam. Mengakunya bukan rem blong," ujar Djihartono, Sabtu (21/2).
Kondisi itu diperparah dengan kapasitas bus yang melebihi kapasitas. Bus berkapasitas 50 orang, tapi penumpang berjumlah 73 orang. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi serta pengelola bus.