REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Seorang pengendara sepeda motor asal Karang Seme, Keamatan Sekarbela, Kota Mataran, mengacungkan sebilah belati saat terjaring razia anggota polisi dari Polsek Ampenan, Jumat (20/2).
Kapolsek Ampenan Kompol Arief Yuswanto di Mataram, Sabtu (21/2), mengatakan awalnya pelaku bernama Ahmad (21 tahun) diperiksa karena diketahui kendaraannya terlihat tidak menggunakan nomor polisi.
"Saat diperiksa, dia bukan menunjukkan surat kelengkapan sepeda motornya. Malah mengeluarkan sebilah belati dari dalam jok motor," kata Arief.
Oleh sebab itu, anggota langsung membekuk dan mengamankan Ahmad beserta sepeda motornya ke Mapolsek Ampenan. "Ahmad kami amankan karena mengancam orang lain menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Terkait hal itu, Ahmad disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1991 Pasal 2 Ayat 2 yang ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Selain Ahmad, razia malam yang beranggotakan 20 personel itu juga mengamankan tiga sepeda motor karena diketahui tidak memiliki surat kelengkapan.
"Hasil razia Jumat malam (21/2) masih kami lakukan pemeriksaan, untuk Ahmad kami lakukan penahanan karena mengancam anggota menggunakan senjata tajam," ujarnya.