Sabtu 21 Feb 2015 13:35 WIB
Kisruh Lion Air

DPR Dorong Penumpang Lakukan Tuntutan Hukum Terhadap Lion Air

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Winda Destiana Putri
Penumpang maskapai Lion Air.
Foto: Republika/Hafidz Muftisany
Penumpang maskapai Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong para penumpang yang dirugikan untuk melakukan tuntutan hukum secara berkelompok (class action) kepada Lion Air.

Tujuannya, agar maskapai tersebut bisa bertransformasi lebih positif dalam melayani penumpang. Anggota Komisi V DPR RI Fauzi Amro mengatakan, para penumpang yang dirugikan bisa melakukan class action kepada Lion Air.

"Harus class action," kata dia seusai Diskusi Ayo Benahi Transportasi Udara, Jakarta, Sabtu (22/2) siang.

Sejumlah penerbangan dari maskapai Lion Air mengalami keterlambatan (delay) sejak Rabu (18/2) lalu. Hal ini disebabkan oleh adanya tiga pesawat Lion Air yang rusak karena benda asing (Foreign Object Damage/FOD), yakni satu di Semarang dan dua di Jakarta pada hari tersebut.

Akibat dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut ratusan penumpang Lion Air telantar di bandara. Maskapai swasta tersebut menjanjikan penerbangan kembali normal pada hari ini, Sabtu (21/2).

Menurut Fauzi, para penumpang tersebut harus melakukan class action. Dia menuturkan, sejumlah penumpang berhasil menang class action karena delay seperti di Padang dan Manado.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement