REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI memberikan sinyal akan menolak alasan pembatalan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua Komisi III, Bambang Soesatyo menerangkan, sampai hari ini, Sabtu (21/2), para legislator masih menganggap, Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) itu sebagai calon Kapolri.
Politisi Partai Golkar itu menilai, perlu alasan hukum yang kuat bagi Presiden untuk meyakinkan 560 kepala anggota dewan di Paripurna DPR RI agar alasan pembatalan Budi sebagai Kapolri bisa diterima.
Sebab, dikatakan Bambang, DPR RI belum menemukan alasan objektif dari keputusan presiden tersebut."Ini akan dipertanyakan. Dan ini akan menjadi perdebatan yang sangat panjang," kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/2).
Bambang mengungkapkan, surat dari Istana Negara soal nama calon Kapolri baru, Komjen Badrodin Haiti yang diajukan kepada DPR RI, menerangkan tentang alasan pembatalan pelantikan Budi. Diungkapkan Bambang, tertulis bahwa alasan pengajuan Komjen Badrodin ke DPR RI lantaran untuk menjawab desakan masyarakat atas ditetapkannya Budi sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Alasan-alasan tersebut, dinilai Bambang sebenarnya gugur sudah. Sebab, Hakim Sarpin, pengadil praperadilan Budi terhadap KPK di PN Jaksel, sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Budi dicabut.
"Keputusan itu semestinya makin menguatkan alasan agar Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan," ujar Bambang menambahkan.