Sabtu 21 Feb 2015 15:51 WIB
Kisruh Lion Air

Kemenhub: Garuda Indonesia Lebih Baik Dibanding Lion Air

Rep: Aldian Wahyu R/ Red: Erik Purnama Putra
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub  Hadi Mustafa Djuraid.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustafa Djuraid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai maskapai Lion Air tidak memiliki prosedur standar operasi (SOP) dalam kondisi darurat. Kejadian delay parah selama beberapa hari belakangan menjadi bukti penanganan keadaan darurat Lion Air buruk.

Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, penanganan kondisi darurat Lion Air parah. "Di lapangan hanya ada petugas Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan," katanya dalam diskusi 'Ayo Benahi Transportasi Udara' Jakarta, Sabtu (22/2) siang.

Menurut Hadi, Garuda Indonesia lebih baik dalam menangani kondisi darurat dibandingkan Lion Air. Pasalnya, Garuda memiliki prosedur respons darurat (emergency response procedure).

Sejumlah penerbangan dari Maskapai Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan (delay) sejak Rabu (18/2) lalu. Hal itu disebabkan adanya tiga pesawat Lion Air yang rusak karena benda asing (foreign object damage/FOD), yakni satu di Semarang dan dua di Jakarta pada hari tersebut.

Akibat dari keterlambatan dan pembatalan penerbangan tersebut raibuan penumpang Lion Air telantar di Bandara. Maskapai swasta tersebut menjanjikan penerbangan kembali normal pada hari ini, Sabtu (21/2).

Menurut Hadi, Kemenhub akan memanggil pihak Lion Air untuk menjelaskan mengenai delay recovery management. Kemenhub menugaskan Inspektur di setiap maskapai, yaitu Principal Maintenance Inspector (PMI) dan Principal Operation Inspector (POI).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement