Ahad 22 Feb 2015 08:52 WIB

Bambang Widjojanto Bersih-Bersih Pos Polisi HI

Rep: CR02/ Red: Yudha Manggala P Putra
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).   (Antara/Fanny Octavianus)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melakukan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melakukan bersih-bersih pos Polisi di Bundaran HI, Ahad (22/2).

Bambang yang akrab disapa BW ini bersama dengan alumni Instititut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) membersihkan pos polisi di Bundaran HI. Sejak pagi dengan didahului jalan santai, BW dkk berhenti di salah satu pos polisi.

BW bersama rekan-rekan alumni ITB dan UI melakukan pengamplasan di tembok pos polisi yang agak kusam. Kemudian mereka juga mengecat pos polisi tersebut dengan warna putih.  "Kita cuma bersih-bersih, semoga semua ikut bersih," kata Bambang.

Salah satu perwakilan dari pihak kepolisian lalu lintas Bundaran HI AKP Silitongan juga ikut bergabung dengan BW. Ia ikut bersama-sama membersihkan dan mengecat pos polisi.

Aksi bersih-bersih pos polisi ini juga ditutup dengan memasang plang berisi "masyarakat dan polisi saling menjaga kejujuran."

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَۚ فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ ۚ وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا ۗ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۚ وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ ۗ وَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا
Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.

(QS. An-Nisa' ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement