Ahad 22 Feb 2015 13:44 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Krematorium Banyumas Siap Kremasi Jenazah Terpidana Mati

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Indira Rezkisari
 Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hukuman Mati. (ilustrasi).(Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Krematorium Giri Laya di Kalibagor Banyumas menyatakan kesiapannya jika diminta untuk mengkremasi terpidana mati gelombang kedua yang akan dilakukan di Nusakambangan Cilacap. Meski begitu, pihak Yayasan Ekapralaya Purwokerto mengaku sampai sejauh ini belum mendapat permintaan dari pihak berwenang untuk mengkremasi salah satu terpidana yang akan dieksekusi.

''Sampai saat ini kami belum mendapat permintaan untuk kremasi jenazah terpidana yang akan dieksekusi. Saya juga tidak tahu, apakah terpidana yang akan dieksekusi kali ini ada yang minta dikremasi atau tidak,'' kata Kepala Kantor Yayasan Ekaprlaya, Fam Tsu Tjoeng, Ahad (22/2).

Pada saat dilaksanakan eksekusi terpidana mati Bulan Januari lalu, Krematorium Giri Laya di Kalibagor Banyumas memang menjadi tempat mengkremasi jenazah Marco Archer Cardoso Mariera warga negara Brazil dan Ang Kim Soey warga negara asal Belanda. Pelaksanaan kremasi dlakukan sesuai permintaan terakhir kedua terpidana, yang memang menghendaki agar jasadnya setelah dieksekusi langsung dikremasi.  

Fam Tsu Tjeong menyebutkan, pada saat mengkremasi kedua terpidana tersebut, pihaknya baru mendapat permintaan mempersiapkan tempat dari Polres Cilacap, dua hari sebelum pelaksanaan eksekusi. ''Yang datang dari sini petugas dari Polres Banyumas. Namun petugas itu mengaku, permintaan untuk mempersiapkan proses kremasinya dari Polres Cilacap,'' katanya.

 

Meski begitu, Tsu Tjoeng berharap pemberitahuan untuk permintaan kremasi dalam pelaksanaan eksekusi kali ini, bisa disampaikan paling tidak lima hari sebelumnya. Hal ini mengingat keterbatasan tempat kremasinya yang hanya dua tungku. Dia khawatir, pada waktu bersamaan ada juga warga lain yang juga meminta keluarganya yang meninggal untuk dikremasi. Apalagi, terpidana yang minta dikremasi ternyata lebih dari dua orang.

Menurutnya, proses kremasi satu jenazah di satu tungku membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari memasukkan jenazah ke dalam tungku hingga pengambilkan abu jenazah, membutuhkan waktu sehari penuh. Lamanya proses kremasi ini, karena setelah dilakukan proses pembakaran, dibutuhkan waktu yang cukup lama hingga tungku dan abu jenazahnya menjadi dingin.

''Jadi tidak bisa setelah pembakaran selesai, abunya langsung diambil dari tungku. Kami harus menunggu agar tungku dan abu yang ada didalamnya sudah benar-benar dingin,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement