REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan adanya kemungkinan kasus yang melibatkan Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pelimpahan kasus dilakukan karena adanya putusan Praperadilan terhadap Budi Gunawan.
"Awalnya kan memang kita yang tangani, jadi ada kemungkinan kembali ke kita (Bareskrim). Selain itu, memang mengacu pada putusan praperadilan itu kan," ujar Waseso di Mabes Polri, Ahad (22/2).
Waseso mengaku siap jika kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke kepolisian. Bila benar ada pelimpahan, ia pun akan segera berkoordinasi dengan para pimpinan KPK.
Waseso menjelaskan, pelimpahan kasus bisa terjadi bila berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam putusan, hakim Sarpin Rizaldi menilai bahwa KPK tidak berhak menyelidiki Budi Gunawan yang saat itu berstatus sebagai pejabat eselon I.
Selain itu, sambung Waseso, kemungkinan juga telah terjadi pelanggaran oleh penyidik KPK yang menaikkan status Budi Gunawan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Kenapa sebagai penyidik menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka?" ujarnya. Namun Waseso mengaku tidak tahu secara detil siapa saja pegawai KPK yang akan diperiksa penyidik Polri.
Adapun untuk saat ini pihak Bareskrim masih dalam proses memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk kemudian menetapkan tersangkanya.