Ahad 22 Feb 2015 20:42 WIB

Agung Kaget Mahkamah Partai akan Dilaporkan ke Polisi

(dari Kiri) Koordinator Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Agus Mellaz, Waseksen DPP Partai Golkar Leo Nababan dan LBH Penegak Demokrasi Pemilu Didi Suprianto berbicara saat Diskusi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
(dari Kiri) Koordinator Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Agus Mellaz, Waseksen DPP Partai Golkar Leo Nababan dan LBH Penegak Demokrasi Pemilu Didi Suprianto berbicara saat Diskusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengaku terkejut dengan rencana kubu Aburizal Bakrie yang akan mengadukan Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) ke pihak kepolisian.

"Apa benar itu? Saya akan cek dulu informasinya," katanya di Jakarta, Ahad (22/2).

Menurutnya, para hakim MPG adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan sangat mengerti hukum. Mereka antara lain Prof Dr Muladi, SH (mantan Menteri Kehakiman, mantan Gubernur Lemhanas, dan mantan Rektor Universitas Diponegoro), Prof Natabaya SH, LLM (mantan hakim Mahkamah Konstitusi), Andi Mattalatta SH, MH (mantan Menteri Hukum dan HAM), dan Mayjen TNI (Purn) Djasri Marin.

"Saya meyakini mereka sangat memahami hukum dan akan cermat dalam memutuskan persoalan dualisme kepengurusan Partai Golkar. Pada prinsipnya, kami percaya penuh dengan para hakim MPG," jelasnya.

Sebelumnya, DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, berencana mengadukan majelis hakim MPG kepada pihak berwajib karena dinilai telah melakukan intervensi terhadap pengadilan.

Yusril dalam suratnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tertanggal 17 Februari 2015, menyebutkan, surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P-Golkar/II/2015, tertanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk intervensi terhadap pengadilan dan adanya indikasi "contempt of court".

"Untuk itu kami me-'reserve' hak-hak kami untuk mengadukannya kepada pihak berwajib," sebut Yusril dalam suratnya.

Yusril menjelaskan, surat a-quo (perkara bersama) jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai Golkar sebelumnya yang menunjukkan inkonsitensi dan sikap "mencla-mencle" dari oknum Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat dalam hal ini kubu Aburizal Bakrie.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement