Ahad 22 Feb 2015 20:54 WIB

Pengamat: Jangan Underestimate dengan Pimpinan Baru KPK

Rep: C82/ Red: Bayu Hermawan
 Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (tengah) berfoto bersama dengan (dari kiri) Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi SP dan Adnan Pandu Pradja  di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)
Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki (tengah) berfoto bersama dengan (dari kiri) Wakil Ketua KPK Zulkarnen, Indriyanto Seno Adji, Johan Budi SP dan Adnan Pandu Pradja di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2). (Antara/Widodo S. Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi meminta masyarakat memberi waktu pada tiga pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya Indriyanto Seno Adji, Johan Budi dan Taufiqqurachman Ruki tentunya tidak bisa langsung tancap gas begitu dilantik. Harus ada penyesuaian dan penataan yang dilakukan oleh kelima pimpinan, terlebih terkait gaya kepemimpinan mereka yang berbeda.

"Kasih kesempatan pada mereka untuk bekerja dengan baik, toh ini juga sementara. Ini kan masih perlu waktu berlima ini. Kita lihat ke depan, nanti kita kritisi lagi, jangan underestimate dulu," katanya kepada Republika, Ahad (22/2).

Ia mengatakan dengan adanya kepemimpinan yang baru saat ini, minimal KPK memiliki pimpinan dan tidak vakum. Jika terlalu lama tidak memiliki pimpinan definitif, lanjutnya, dikhawatirkan KPK akan semakin terombang-ambing.

"Sebagus-bagusnya nggak ada, lebih bagus kalau ada. Positif dululah, minimal ada. Ini kan juga hanya ada sampai Desember. Nantilah berharap kalau sekira ada yang kurang tepat dalam berapa bulan ini, nanti dipilihlah calon-calon komisioner yang bagus," jelasnya.

Akhiar menilai proses pelimpahan tersangka ke pengadilan harus menjadi prioritas pimpinan KPK saat ini. Ia mengatakan, masih banyak tersangka yang sudah lama ditetapkan namun belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Itu kan diperdebatkan orang. Pak Ruki juga mengatakan zaman dia dulu setelah penetapan tersangka sekian hari langsung diproses, dilimpahkan ke pengadilan, jangan berlarut-larut. Menurut saya itu dulu," ujarnya.

Terkait pemilihan nama Indriyanto yang diketahui pernah menjadi pengacara sejumlah koruptor sebagai Plt Pimpinan KPK, Akhiar mengatakan, profesi Indriyanto sebagai pengacara yang mengharuskannya seperti itu.

Sebagai seorang pengacara, lanjutnya, sudah merupakan tugas Indriyanto untuk melakukan pembelaan hukum yang memungkinkan terhadap orang-orang yang diduga bersalah.

"Tugas pengacara itu mendampingi agar hak tersangka, terdakwa itu tidak dilanggar, agar proses hukum diikuti dengan baik. Itu profesi dia di masa lalu. Toh, sekarang kan harus diberhentikan dulu sementara dari pekerjaannya," jelasnya lagi.

Mengenai kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan, Akhiar menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, apakah akan diteruskan atau tidak.

"Kalau memang kemarin itu prosesnya saja yang salah tapi alat bukti cukup itu kan tidak ada salahnya. Mereka lah yang menilai," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement