Senin 23 Feb 2015 08:07 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Warga Spanyol Akan Dieksekusi di Nusakambangan

Red: Ilham
Eksekusi Mati: Tiga terdakwa kurir ganja dengan total 590 kilogram, yakni Dede Sutrisna (32), Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Eksekusi Mati: Tiga terdakwa kurir ganja dengan total 590 kilogram, yakni Dede Sutrisna (32), Zainuddin (52) dan Syarifuddin (40) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menegaskan, terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami akan dieksekusi di Nusakambangan. Raheem yang terbukti menyelundupkan heroin ke Indonesia akan dieksekusi dengan teridana mati lainnya.

"Hasil koordinasi kami dengan Kejati Jatim dan Kejagung menyebutkan pelaksanaan eksekusi Raheem kemungkinan akan dilakukan bersama dengan terpidana mati kasus narkoba lainnya dan lokasinya tidak di Jawa Timur," katanya di Surabaya, Minggu (22/2) malam.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyiapkan regu pengawalan jika diputuskan untuk dieksekusi di Nusakambangan.

Raheem Agbaje Salami ditangkap di Bandara internasional Juanda Surabaya pada 1999. Raheem terbukti menyelundupkan heroin ke Indonesia. Di persidangan, Raheem divonis hukuman mati dan dia juga sempat mengajukan grasi, namun ditolak Presiden Jokowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement