REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pagi (23/2).
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal ini mengatur orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.